“ Dari ‘Abdullah bin
‘Amr ra. Bahwasanya Nabi saw. Bersabda: ”Waktu Zhuhur itu ialah tatkala
condong matahari (ke sebelah barat) sampai bayang-bayang orang sama dengan
tingginya sebelum datang waktu ’Ashar; dan waktu ’Ashar selama belum kuning
matahari, dan waktu Maghrib sebelum hilang awan merah (setelah terbenam matahari),
dan waktu shalat ’Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh dari terbit
fajar hingga sebelum terbit matahari”. (H. R. Muslim)
Shalat-shalat fardlu
itu ada 5 waktu:
a. Shalat Duhur
Disebut Duhur, karena
shalat itu terlihat nyata pada pertengahan hari. Awal waktunya, sejak matahari
condong ke barat dari tengah-tengah langit. Dan akhir waktu Duhur ialah ketika
bayang-bayang suatu benda sepadan bendanya (sama dengan bendanya) bukan
bayang-bayang ketika matahari
tergelincir (ke barat).
b. Salat Asar
Disebut Asar
karena salat Asar (waktunya) hampir dekat dengan waktu mentari tenggelam.. Awal
waktunya ialah bayang-bayang bertambah panjang melebihi panjang bendanya. Waktu
Asar terbagi 5 waktu, yaitu: waktu fadhilah/ utama, waktu ikhtiar, waktu jawaz,
waktu jawaz yang tidak makruh, waktunya haram.
c. Shalat Maghrib
Disebut
demikian karena shalat tersebut dikerjakan pada waktu matahari tenggelam
(sesudah mentari tenggelam). Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam
syafaq yang merah (cahaya merah di kaki langit sebelah Barat).
d. Shalat Isya’,
Kata Isya’
dengan huruf ’Ain berbaris kasrah, adalah nama untuk permulaan gelapnya
(malam). Awal waktunya, sejak
lenyapnya awan/ mega merah. Waktu shalat Isya’ terdiri dari dua waktu, yaitu:
waktu ikhtiar dan waktu jawaz.
e. Shalat Subuh
Menurut
arti bahasa permulaan siang. Waktunya dari terbit fajar shadiq sampai terbit
matahari. Waktu Subuh terbagi 5 waktu, yaitu: waktu fadhilah, waktu ikhtiar,
waktu jawaz, waktu jawaz yang tidak makruh, waktu haram.
Shalat Sunnat
Disamping shalat-shalat
wajib seperti yang telah dikemukakan di atas, ada shalat-shalat yang dihukumkan
sunnat, yaitu:
a. Shalat Tahajjud, yaitu
shalat sunnat yang dilaksanakan pada malam hari setelah shalat Isya (pada sepertiga malam) rakaatnya minimal 2.
b. Shalat Witir, yaitu
shalat sunnat malam hari yang jumlah rakaatnya ganjil, yaitu 1,3,5 dan
seterusnya. Shalat Witir merupakan shalat malam hari yang dilakukan paling
akhir atau menutup shalat-shalat malam hari.
c. Shalat rawatib, yaitu
shalat sunnat yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardlu. Shalat sunnat
rawatib yang dikerjakan sebelum shalat fardlu disebut shalat sunnat Qabliyah,
sedangkan shalat sunnat rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardlu disebut
shalat sunnat Ba’diyah.
d. Shalat Istikharah, yaitu
shalat dua rakaat yang dilakukan apabila ragu-ragu untuk menentukan pilihan
agar diberi petunjuk dalam menentukan pilihan
e. Shalat Idul fithri dan
Idul Adha, yaitu shalat sunnat dua rakaat pada hari raya Idl dengan cara
berjamaah. Shalat Idul Fithri dilakukan pada 1 syawwal, dan Idul adha pada 10
Zul Hijjah bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
f. Shalat Gerhana, yaitu
shalat dua rakaat yang dilakukan pada saat gerhana matahari atau bulan dengan
cara berjamaah
g. Shalat Tahiyatul Masjid,
yaitu shalat sunnat dua rakaat yang dilakukan pada saat memasuki masjid sebagai
penghormatan terhadap kemuliaan masjid
h. Shalat Sunnat Syukrul
Wudlu, yaitu shalat sunnat dua rakaat setelah selesai melakukan wudlu.
i. Shalat Istisqaa, yaitu
shalat sunnat dua rakaat secara berjamaah untuk memohon agar Allah menurunkan
hujan.
j. Shalat Dluha, yaitu
shalat sunnat dua rakaat yang dilakukan pada saat matahari naik.
k. Shalat Tarawih, yaitu
shalat sunnat yang dilakukan pada malam bulan Ramadlan secara berjamaah
l. Shalat Jenazah, yaitu
menyalatkan mayat seorang muslim sebelum dimakamkan.
Pembagian Sholat: Shalat Fardlu dan Shalat Sunnat, disusun oleh:
Daftar Kepustakaan:
Untuk Dasar Hukum yang Mewajibkan Shalat, Syarat, Rukun, dan hal-hal yang membatalkan Shalat bisa di baca postingan sebelumnya klik di sini, untuk membaca Waktu yang dilarang untuk melakukan shalat dan hikmah shalat bisa klik di Sini
Sekian postingan kali ini dengan judul "Pembagian Sholat : Shalat fardlu dan Shalat Sunnat". Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa klik tombol share media sosial ya sob. Terimakasih dan mohon maaf.
0 komentar:
Post a Comment
*Terimakasih atas kunjungannya, jika ingin kunjungan balik dari saya silakan memberikan komentar di bawah.
*Maaf No Live link dan No unsur SARAP (Suku, Agama, Ras, Antar golongan, Porno)
*Jika anda ingin mengutip artikel harus disertakan link yang menuju artikel ini. Baca selengkapnya di TOS.
*Jika banner atau link sobat ingin ditempatkan di blog ini, silahkan masuk halaman jawigo.blogspot.com/p/sobatku.html