Pembagian Sholat : Shalat fardlu dan Shalat Sunnat
Shalat fardlu

“ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr ra. Bahwasanya Nabi saw. Bersabda: ”Waktu Zhuhur itu ialah tatkala condong matahari (ke sebelah barat) sampai bayang-bayang orang sama dengan tingginya sebelum datang waktu ’Ashar; dan waktu ’Ashar selama belum kuning matahari, dan waktu Maghrib sebelum hilang awan merah (setelah terbenam matahari), dan waktu shalat ’Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh dari terbit fajar hingga sebelum terbit matahari”. (H. R. Muslim)
Shalat-shalat fardlu itu ada 5 waktu:
a. Shalat Duhur
Disebut Duhur, karena shalat itu terlihat nyata pada pertengahan hari. Awal waktunya, sejak matahari condong ke barat dari tengah-tengah langit. Dan akhir waktu Duhur ialah ketika bayang-bayang suatu benda sepadan bendanya (sama dengan bendanya) bukan bayang-bayang  ketika matahari tergelincir (ke barat).
b. Salat Asar
Disebut Asar karena salat Asar (waktunya) hampir dekat dengan waktu mentari tenggelam.. Awal waktunya ialah bayang-bayang bertambah panjang melebihi panjang bendanya. Waktu Asar terbagi 5 waktu, yaitu: waktu fadhilah/ utama, waktu ikhtiar, waktu jawaz, waktu jawaz yang tidak makruh, waktunya haram.
c. Shalat Maghrib
Disebut demikian karena shalat tersebut dikerjakan pada waktu matahari tenggelam (sesudah mentari tenggelam). Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq yang merah (cahaya merah di kaki langit sebelah Barat).
d. Shalat Isya’,
Kata Isya’ dengan huruf ’Ain berbaris kasrah, adalah nama untuk permulaan gelapnya (malam). Awal waktunya, sejak lenyapnya awan/ mega merah. Waktu shalat Isya’ terdiri dari dua waktu, yaitu: waktu ikhtiar dan waktu jawaz.
e. Shalat Subuh
Menurut arti bahasa permulaan siang. Waktunya dari terbit fajar shadiq sampai terbit matahari. Waktu Subuh terbagi 5 waktu, yaitu: waktu fadhilah, waktu ikhtiar, waktu jawaz, waktu jawaz yang tidak makruh, waktu haram.

Shalat Sunnat
Disamping shalat-shalat wajib seperti yang telah dikemukakan di atas, ada shalat-shalat yang dihukumkan sunnat, yaitu:
a. Shalat Tahajjud, yaitu shalat sunnat yang dilaksanakan pada malam hari setelah shalat Isya (pada  sepertiga malam) rakaatnya minimal 2.
b. Shalat Witir, yaitu shalat sunnat malam hari yang jumlah rakaatnya ganjil, yaitu 1,3,5 dan seterusnya. Shalat Witir merupakan shalat malam hari yang dilakukan paling akhir atau menutup shalat-shalat malam hari.
c. Shalat rawatib, yaitu shalat sunnat yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardlu. Shalat sunnat rawatib yang dikerjakan sebelum shalat fardlu disebut shalat sunnat Qabliyah, sedangkan shalat sunnat rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardlu disebut shalat sunnat Ba’diyah.
d. Shalat Istikharah, yaitu shalat dua rakaat yang dilakukan apabila ragu-ragu untuk menentukan pilihan agar diberi petunjuk dalam menentukan pilihan
e. Shalat Idul fithri dan Idul Adha, yaitu shalat sunnat dua rakaat pada hari raya Idl dengan cara berjamaah. Shalat Idul Fithri dilakukan pada 1 syawwal, dan Idul adha pada 10 Zul Hijjah bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
f. Shalat Gerhana, yaitu shalat dua rakaat yang dilakukan pada saat gerhana matahari atau bulan dengan cara berjamaah
g. Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnat dua rakaat yang dilakukan pada saat memasuki masjid sebagai penghormatan terhadap kemuliaan masjid
h. Shalat Sunnat Syukrul Wudlu, yaitu shalat sunnat dua rakaat setelah selesai melakukan wudlu.
i. Shalat Istisqaa, yaitu shalat sunnat dua rakaat secara berjamaah untuk memohon agar Allah menurunkan hujan.
j. Shalat Dluha, yaitu shalat sunnat dua rakaat yang dilakukan pada saat matahari naik.
k. Shalat Tarawih, yaitu shalat sunnat yang dilakukan pada malam bulan Ramadlan secara berjamaah
l. Shalat Jenazah, yaitu menyalatkan mayat seorang muslim sebelum dimakamkan.
Pembagian Sholat: Shalat Fardlu dan Shalat Sunnat, disusun oleh:
Anugroho, Danoni, Diah Sri Astutik
Daftar Kepustakaan:
(1) Abu Abdillah, Syamsuddin, 1995, Terjemah Fathul Qarib, Surabaya: Mutiara Ilmu (2) Mukhtarom, 2007, Materi Lengkap Pintar Ibadah, Surabaya: Karya Harapan (3) Rifa’i, Moh., 1978, Fiqih Islam Lengkap, Semarang: PT. Karya Toha Putra (4) Nurdin, Muslim, dkk., 2001, Moral dan Kognisi Islam, Bandung:Alfabeta (5) Sumber Gambar: www.mukminun.com/2013/03/Fiqih-Shalat-Hal-hal-Rukun-Yang-Wajib-Dalam-Shalat
Untuk Dasar Hukum yang Mewajibkan Shalat, Syarat, Rukun, dan hal-hal yang membatalkan Shalat bisa di baca postingan sebelumnya klik di sini, untuk membaca Waktu yang dilarang untuk melakukan shalat dan hikmah shalat bisa klik di Sini 

Sekian postingan kali ini dengan judul "Pembagian Sholat : Shalat fardlu dan Shalat Sunnat". Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa klik tombol share media sosial ya sob. Terimakasih dan mohon maaf.

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+

0 komentar:

Post a Comment

*Terimakasih atas kunjungannya, jika ingin kunjungan balik dari saya silakan memberikan komentar di bawah.
*Maaf No Live link dan No unsur SARAP (Suku, Agama, Ras, Antar golongan, Porno)
*Jika anda ingin mengutip artikel harus disertakan link yang menuju artikel ini. Baca selengkapnya di TOS.
*Jika banner atau link sobat ingin ditempatkan di blog ini, silahkan masuk halaman jawigo.blogspot.com/p/sobatku.html

 
Top