Waktu yang Dilarang Untuk Melakukan Shalat dan Hikmah Shalat
Waktu yang Dilarang Untuk Mengerjakan Shalat
Waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat (makruh-tahrim) orang mengerjakan shalat sunnat yang tiada sebab, ialah:

1.      Sesudah shalat Shubuh hingga terbit matahari agak tinggi

2.     Ketika matahari sedang tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecuali pada hari Jum’at ketika orang masuk Masjid untuk mengerjakan shalat Tahiyyatal Masjid

3.      Sesudah ’Ashar hingga tebenam matahari

4.      Ketika terbit matahari sehingga naik setombak/ lembing

5.      Ketika matahari sedang terbenam, sampai sempurna terbenamnya

Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat
Ada dua macam orang yang meninggalkan shalat:
1.   Orang yang meninggalkan shalat karena ia memang dengan sadar mengingkari kewajiban shalat, menyepelekan atau mencemoohkannya. Menurut ijma’ kaum muslimin orang yang seperti itu adalah kafir murtad

2.  Orang yang meninggalkan shalat karena malas, sibuk menenggelamkan diri di dalam soal-soal keduniaan, tunduk kepada hawa nafsu dan bisikan setan. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i, orang yang seperti itu adalah fasik.. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, orang yang seperti adalah kafir mariq (keluar dari agama Islam).

Hikmah Shalat
Adapun hikmah shalat antara lain:
1. Shalat menghadap kiblat mengsiyaratkan bahwa Allah Maha Esa, sehingga kita harus menghadap satu arah. Kiblat juga lambang persaudaraan umat.
2. Setiap bacaan dalam shalat harus difahami benar dan harus diaplikasikan ke dalam kehidupan (pribadi dan sosial).
3. Sujud pertrama melambangkan bahwa kita diciptakan dari tanah dan sujud kedua melambangkan bahwa kita akan kembali ke tanah.
4. Agar selalu mengingat Allah
5. Menjauhkan diri dari perbuatan keji
6. Memperoleh ketenangan jiwa
7. Sebagai aspek olahraga (gerakan shalat)
8. Sebagai aspek meditasi
9. Sebagai aspek saran kepribadian
Waktu yang Dilarang Untuk Melakukan Shalat dan Hikmah Shalat, disusun oleh:
Anugroho, Danoni, Diah Sri Astutik
Daftar Kepustakaan:
(1) Rifa’i, Moh., 1978, Fiqih Islam Lengkap, Semarang: PT. Karya Toha Putra (2) Yusuf Al-Qardhawi, 2000, Fatwa-fatwa Mutakhir, Bandung: Pustaka Hidayah (3) Nurdin, Muslim, dkk., 2001, Moral dan Kognisi Islam, Bandung:Alfabeta (4) Amir Syarifuddin, 2003, Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Prenata Media, (5) Sentot Haryanto, 2001, Psikologi Shalat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar (Sumber gambar:www.mukminun.com/2013/03/Fiqih-Shalat-Hal-hal-Rukun-Yang-Wajib-Dalam-Shalat.html
Untuk Pembagian Sholat: Shalat Fardlu dan Shalat Sunnat bisa klik di sini, Untuk membaca Dasar Hukum yang Mewajibkan Shalat, Syarat, Rukun, dan hal-hal yang membatalkannya bisa klik di sini

Sekian postingan kali ini dengan judul "Waktu yang Dilarang Untuk Melakukan Shalat dan Hikmah Shalat". Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa klik tombol share media sosial ya sob. Terimakasih dan mohon maaf.

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+

0 komentar:

Post a Comment

*Terimakasih atas kunjungannya, jika ingin kunjungan balik dari saya silakan memberikan komentar di bawah.
*Maaf No Live link dan No unsur SARAP (Suku, Agama, Ras, Antar golongan, Porno)
*Jika anda ingin mengutip artikel harus disertakan link yang menuju artikel ini. Baca selengkapnya di TOS.
*Jika banner atau link sobat ingin ditempatkan di blog ini, silahkan masuk halaman jawigo.blogspot.com/p/sobatku.html

 
Top