Shalat adalah perintah
Allah Swt. dan ibadat yang paling utama untuk membuktikan ke-Islaman seseorang.
Untuk mengukur keimanan seseorang, dapat dilihat kerajinan dan keikhlasan dalam
mengerjakan shalat. Jika shalatnya baik, maka baiklah segala amalan yang lain,
dan jika shalatnya itu rusak, maka rusak pula amalan yang lain. Jelasnya
apabila seseorang mengaku beriman, tetapi ia tidak pernah mengerjakan shalat,
maka pengakuannya tidak dibenarkan oleh syara’. Islam memandang shalat sebagai
tiang agama dan intisari Islam terletak pada shalat, sebab dalam shalat
tersimpul seluruh rukun agama. Dan amal ibadah yang pertama dihisab adalah
shalat.
Pengertian Shalat
Menurut bahasa, shalat
berarti do’a, sedangkan secara terminologis makna shalat adalah ibadah yang
tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir,
disudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.
Firman Allah Swt dalam surat al- Ankabut ayat 45:
Firman Allah Swt dalam surat al- Ankabut ayat 45::
Artinya:
Dasar Hukum yang Mewajibkan Shalat
Dalil-dalil yang mewajibkan umat muslim untuk melaksanakan shalat banyak sekali, baik berupa ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi saw. Diantaranya yaitu: Surat Al-Haj ayat 77, Al-Baqarah ayat 43, Al-Ankabut ayat45, An-Nisa ayat 103, Al-Baqarah 238, Al-mu’minun ayat 1-2.
Dalil-dalil yang mewajibkan umat muslim untuk melaksanakan shalat banyak sekali, baik berupa ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi saw. Diantaranya yaitu: Surat Al-Haj ayat 77, Al-Baqarah ayat 43, Al-Ankabut ayat45, An-Nisa ayat 103, Al-Baqarah 238, Al-mu’minun ayat 1-2.
Surat Al Hajj ayat 77:
Artinya::
Surat Al-Baqarah Ayat 43:
Artinya::
Sabda Rasulullah:
الاِسْلاَمُ اَنْ تَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ
اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ مُحَمْدًا رَسُولُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَ تُؤْتِيَ الزَّكَاةَ
وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ وَتُحِجُّ الْبَيْتِ اِنِ اسْتَطَعْتَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً (رواه مسلم عت عمر
ابت الحطاب)
Artinya: ”Islam ialah
bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah, mengerjakan
shalat lima waktu, memberikan zakat, melakukan puasa pada bulan Ramadhan, dan
menjalankan ibadat haji jika mampu.” (H. R. Muslim dari Umar bin Khaththab)
Syarat, Rukun, dan Hal yang Membatalkan Shalat
Syarat wajib shalat
a. Islam
Orang yang bukan Islam tidak diwajibkan shalat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakan shalat di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun dikerjakannya, tetap tidak sah.
b. Suci dari haid dan nifas
Sabda Rasulullah saw:
Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubasy,” Apabila datang haid, tinggalkanlah shalat.”
Dan telah diterangkan bahwa nifas ialah kotoran yang berkumpul tertahan sewaktu perempuan hamil
c. Berakal
d. Baligh
e. Telah sampai dakwah
f. Melihat atau mendengar
Syarat sah shalat
a. Suci dari hadas besar
dan hadas kecil
لاَيَقْبَلُ اللهُ
صَلاَةَ اَحَدُكُمْ اِذَااَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاُ (رواه البخار ومسلم)
Artinya: ”Allah tidak
menerima shalat seseorang diantara kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudhu”
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
b. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
c. Menutup aurat
d. Mengetahui masuknya waktu shalat
e. Menghadap kiblat
Rukun shalat
Rukun shalat ini dirumuskan menjadi 13 perkara:
c. Menutup aurat
d. Mengetahui masuknya waktu shalat
e. Menghadap kiblat
Rukun shalat
Rukun shalat ini dirumuskan menjadi 13 perkara:
a. Niat, artinya
menyengaja di dalam hati untuk melakukan shalat
b. Berdiri, bagi orang
yang kuasa
c. Takbiratul ihram
Nabi saw bersabda: ”Kunci shalat
adalah bersuci, pembukaannya membaca takbir, dan penutupnya ialah memberi
salam”.(H. R. Syafi’i, Abu Daud, Ibnu Majah, Turmudzi)
d. Membaca surat
Al-Fatihah
Dari Ubadah bin Shamit r.a.
bahwa Nabi saw bersabda: ”Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca
Fatihatul Kitab”.
e. Ruku’ dan thuma’ninah
f. I’tidal dengan
thuma’ninah
g. Sujud dua kali dengan
thuma’ninah
h. Duduk antara dua
sujud dengan thuma’ninah
i.
Duduk
untuk tasyahhud pertama
j.
Membaca
tasyahhud akhir
k.
Membaca
shalawat atas Nabi
l.
Mengucap
salam yang pertama
m.
Tertib
Hal yang membatalkan
shalat
Adapun hal-hal yang membatalkan shalat:
Adapun hal-hal yang membatalkan shalat:
1.
Berhadats
kecil maupun besar
Telah bersabda Rasulullah saw: “Allah tidak menerima
shalat salah seorang diantaramu jika ia berhadats sampai ia berwudhu”. Maka berkatalah seorang laki-laki dari
Hadramaut: “Apa maksudnya hadats ya Abu Hurairah?”. ”Kentut atau berak”,
ujarnya (H.R. Bukhari dan
Muslim)
2. Terkena najis yang
tidak bisa dimaafkan
3. Berkata-kata dengan
sengaja selain bacaan shalat
4. Sengaja meninggalkan
sesuatau rukun atau syarat shalat tanpa ’udzur
5. Tertawa
terbahak-bahak
6. Bergerak tiga kali
berturut-turut
7. Mendahului imam
sampai dua rukun
8. Murtad
Sunnat-sunnat Sholat
Dalam shalat ada 3 macam sunnat, yaitu:
a. Sebelum shalat, yaitu adzan dan iqamat
Dalam shalat ada 3 macam sunnat, yaitu:
a. Sebelum shalat, yaitu adzan dan iqamat
عَنْ مَالِكِ ابْنِ الحُوَيْرِثِ رَضِىَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَناَ النَّبِيُّ صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا
حَضْرَةِ الصَّلاَةِ فَلْيُؤَذِّنَ لَكُمْ اَحَدُكُمْ (روااه البخار ومسلم)
Artinya: “Dari Malik
bin Huwarits ra. berkata: Telah bersabda Rasulullah saw. kepada kami. Bila
waktu shalat telah datang, maka hendaknya salah seorang di antara kamu
melakukan adzan bagimu”. (H. R. Bukhari dan Muslim
Adzan dan iqamat itu disunnatkan hanya untuk shalat fardlu saja. Adapun untuk shalat-shalat sunnat yang disunnatkan untuk berjamaah seperti shalat ’Id, Tarawih dan sebagainya, cukuplah dengan seruan:
الصلاة الجامعة
b. Dalam waktu melakukan shalat
Waktu mengerjakan shalat ada dua sunnat, yaitu sunnat ab’ad dan sunat hai’at.
Waktu mengerjakan shalat ada dua sunnat, yaitu sunnat ab’ad dan sunat hai’at.
a. Sunnat ab’ad
Yaitu perkara yang sunnat,
tetapi jika tertinggal karena kelupaan, harus diganti dengan sujud sahwi pada
penghabisan shalat.
Yang termasuk sunnat ab’ad
ialah:
1) Membaca tasyahhud
awwal.
2) Membaca shalawat pada
tasyahhud awwal
3)
Membaca
shalawat atas keluarga Nabi pada tasyahhud akhir
4)
Membaca
qunut pada shalat Shubuh dan shalat Witir pada pertengahan hingga akhir bulan
Ramadlan
b. Sunnat Hai’at
Adapun perkara-perkara yang
termasuk sunnat hai’at antara lain:
1) Mengangkat kedua
belah tangan samapai sejajar dengan daun telinga, waktu takbiratul ihram,
hendak ruku’, bangkit dari ruku’ dan waktu bangkit dari tasyahud awal.
2) Berdekap tangan,
telapak tangan yang kanan di atas pergelangan tangan kiri
3)
Membaca
do’a iftitah sehabis takbiratul ihram
4)
Membaca
ta’awwudz ketika hendak membaca Fatihah
5)
Membaca
Basmalah ketika hendak membaca Al-Fatihah
6)
Membaca
surat-surat Al-Qur’an pada dua raka’at permulaan (raka’at pertama dan kedua)
sehabis membaca Fatihah
7)
Membaca
Amin sesudah membaca Al-Fatihah
8)
Mengeraskan
suara bacaan Fatihah dan surat raka’at pertama dan kedua pada shalat Maghrib, ‘Isya
dan Shubuh, kecuali kalau dia menjadi ma’mum
9)
Membaca
takbir
10)
Membaca
tasbih ketika ruku’dan sujud
11)
Membaca “Sami’allahu
liman hamidah” dab membaca “Rabbanaa lakal hamdu” ketika I’tidal
12) Meletakkan telapak
tangan di atas paha pada waktu duduk tasyahud awal dan akhir
13) Duduk iftirasy dalam
semua duduk shalat
14) Duduk ”tawaruk” pada
waktu tasyahhud akhir
15) Membaca salam yang
kedua
Dasar Hukum yang Mewajibkan Shalat, Syarat, Rukun, dan hal-hal yang membatalkan Shalat, disusun oleh:
Daftar Kepustakaan:
Untuk membaca Waktu yang dilarang untuk melakukan shalat dan hikmah shalat bisa baca dengan klik di sini, sedangkan untuk membaca pembagian shalat: shalat fardlu dan shalat sunnat bisa klik di sini
Sekian postingan kali ini dengan judul "Dasar Hukum yang Mewajibkan Shalat, Syarat, Rukun, dan hal-hal yang membatalkan Shalat". Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa klik tombol share media sosial ya sob. Terimakasih dan mohon maaf.
0 komentar:
Post a Comment
*Terimakasih atas kunjungannya, jika ingin kunjungan balik dari saya silakan memberikan komentar di bawah.
*Maaf No Live link dan No unsur SARAP (Suku, Agama, Ras, Antar golongan, Porno)
*Jika anda ingin mengutip artikel harus disertakan link yang menuju artikel ini. Baca selengkapnya di TOS.
*Jika banner atau link sobat ingin ditempatkan di blog ini, silahkan masuk halaman jawigo.blogspot.com/p/sobatku.html