Dasar Hukum yang Mewajibkan Shalat, Syarat, Rukun, dan hal-hal yang membatalkan Shalat
Shalat adalah perintah Allah Swt. dan ibadat yang paling utama untuk membuktikan ke-Islaman seseorang. Untuk mengukur keimanan seseorang, dapat dilihat kerajinan dan keikhlasan dalam mengerjakan shalat. Jika shalatnya baik, maka baiklah segala amalan yang lain, dan jika shalatnya itu rusak, maka rusak pula amalan yang lain. Jelasnya apabila seseorang mengaku beriman, tetapi ia tidak pernah mengerjakan shalat, maka pengakuannya tidak dibenarkan oleh syara’. Islam memandang shalat sebagai tiang agama dan intisari Islam terletak pada shalat, sebab dalam shalat tersimpul seluruh rukun agama. Dan amal ibadah yang pertama dihisab adalah shalat.

Pengertian Shalat
Menurut bahasa, shalat berarti do’a, sedangkan secara terminologis makna shalat adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.
Firman Allah Swt  dalam surat al- Ankabut ayat 45:




Firman Allah Swt dalam surat al- Ankabut ayat 45::
Artinya:
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dasar Hukum yang Mewajibkan Shalat
Dalil-dalil yang mewajibkan umat muslim untuk melaksanakan shalat banyak sekali, baik berupa ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi saw. Diantaranya yaitu: Surat Al-Haj ayat 77, Al-Baqarah ayat 43, Al-Ankabut ayat45, An-Nisa ayat 103, Al-Baqarah 238, Al-mu’minun ayat 1-2.

Surat Al Hajj ayat 77:
Artinya::
Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
Surat Al-Baqarah Ayat 43:
Artinya::
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'
Sabda Rasulullah:
الاِسْلاَمُ اَنْ تَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ مُحَمْدًا رَسُولُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَ تُؤْتِيَ الزَّكَاةَ وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ وَتُحِجُّ الْبَيْتِ اِنِ اسْتَطَعْتَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً (رواه مسلم عت عمر ابت الحطاب) 
Artinya: ”Islam ialah bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah, mengerjakan shalat lima waktu, memberikan zakat, melakukan puasa pada bulan Ramadhan, dan menjalankan ibadat haji jika mampu.” (H. R. Muslim dari Umar bin Khaththab)

Syarat, Rukun, dan Hal yang Membatalkan Shalat

Syarat wajib shalat
a. Islam
Orang yang bukan Islam tidak diwajibkan shalat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakan shalat di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun dikerjakannya, tetap tidak sah.
b. Suci dari haid dan nifas
Sabda Rasulullah saw:
Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubasy,” Apabila datang haid, tinggalkanlah shalat.”
Dan telah diterangkan bahwa nifas ialah kotoran yang berkumpul tertahan sewaktu perempuan hamil
c. Berakal
d.  Baligh
e. Telah sampai dakwah
f. Melihat atau mendengar

Syarat sah shalat
a. Suci dari hadas besar dan hadas kecil
لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ اَحَدُكُمْ اِذَااَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاُ (رواه البخار ومسلم)
Artinya: ”Allah tidak menerima shalat seseorang diantara kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudhu” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

b. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
c. Menutup aurat
d. Mengetahui masuknya waktu shalat
e. Menghadap kiblat

Rukun shalat
Rukun shalat ini dirumuskan menjadi 13 perkara:
a.       Niat, artinya menyengaja di dalam hati untuk melakukan shalat
b.      Berdiri, bagi orang yang kuasa
c.       Takbiratul ihram
Nabi saw bersabda: ”Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya membaca takbir, dan penutupnya ialah memberi salam”.(H. R. Syafi’i, Abu Daud, Ibnu Majah, Turmudzi)
d.      Membaca surat Al-Fatihah
Dari Ubadah bin Shamit r.a. bahwa Nabi saw bersabda: ”Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab”.
e.       Ruku’ dan thuma’ninah
f.       I’tidal dengan thuma’ninah
g.      Sujud dua kali dengan thuma’ninah
h.      Duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah
i.        Duduk untuk tasyahhud pertama
j.        Membaca tasyahhud akhir
k.      Membaca shalawat atas Nabi
l.        Mengucap salam yang pertama

m.    Tertib

Hal yang membatalkan shalat
Adapun hal-hal yang membatalkan shalat:
1.      Berhadats kecil maupun besar
Telah bersabda Rasulullah saw: “Allah tidak menerima shalat salah seorang diantaramu jika ia berhadats sampai ia berwudhu”. Maka berkatalah seorang laki-laki dari Hadramaut: “Apa maksudnya hadats ya Abu Hurairah?”. ”Kentut atau berak”, ujarnya (H.R. Bukhari dan Muslim)
2.      Terkena najis yang tidak bisa dimaafkan
3.      Berkata-kata dengan sengaja selain bacaan shalat
4.      Sengaja meninggalkan sesuatau rukun atau syarat shalat tanpa ’udzur
5.      Tertawa terbahak-bahak
6.      Bergerak tiga kali berturut-turut
7.      Mendahului imam sampai dua rukun

8.      Murtad

Sunnat-sunnat Sholat
Dalam shalat ada 3 macam sunnat, yaitu:
a. Sebelum shalat, yaitu adzan dan iqamat

عَنْ مَالِكِ ابْنِ الحُوَيْرِثِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَناَ النَّبِيُّ صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا حَضْرَةِ الصَّلاَةِ فَلْيُؤَذِّنَ لَكُمْ اَحَدُكُمْ (روااه البخار ومسلم)
Artinya: “Dari Malik bin Huwarits ra. berkata: Telah bersabda Rasulullah saw. kepada kami. Bila waktu shalat telah datang, maka hendaknya salah seorang di antara kamu melakukan adzan bagimu”. (H. R. Bukhari dan Muslim

Adzan dan iqamat itu disunnatkan hanya untuk shalat fardlu saja. Adapun untuk shalat-shalat sunnat yang disunnatkan untuk berjamaah seperti shalat ’Id, Tarawih dan sebagainya, cukuplah dengan seruan:
الصلاة الجامعة

b. Dalam waktu melakukan shalat
Waktu mengerjakan shalat ada dua sunnat, yaitu sunnat ab’ad dan sunat hai’at.
a.       Sunnat ab’ad
Yaitu perkara yang sunnat, tetapi jika tertinggal karena kelupaan, harus diganti dengan sujud sahwi pada penghabisan shalat.
Yang termasuk sunnat ab’ad ialah:
1)      Membaca tasyahhud awwal.
2)      Membaca shalawat pada tasyahhud awwal
3)      Membaca shalawat atas keluarga Nabi pada tasyahhud akhir

4)      Membaca qunut pada shalat Shubuh dan shalat Witir pada pertengahan hingga akhir bulan Ramadlan
b.      Sunnat Hai’at
Adapun perkara-perkara yang termasuk sunnat hai’at antara lain:
1)      Mengangkat kedua belah tangan samapai sejajar dengan daun telinga, waktu takbiratul ihram, hendak ruku’, bangkit dari ruku’ dan waktu bangkit dari tasyahud awal.
2)      Berdekap tangan, telapak tangan yang kanan di atas pergelangan tangan kiri
3)      Membaca do’a iftitah sehabis takbiratul ihram
4)      Membaca ta’awwudz ketika hendak membaca Fatihah
5)      Membaca Basmalah ketika hendak membaca Al-Fatihah
6)      Membaca surat-surat Al-Qur’an pada dua raka’at permulaan (raka’at pertama dan kedua) sehabis membaca Fatihah
7)      Membaca Amin sesudah membaca Al-Fatihah
8)      Mengeraskan suara bacaan Fatihah dan surat raka’at pertama dan kedua pada shalat Maghrib, ‘Isya dan Shubuh, kecuali kalau dia menjadi ma’mum
9)      Membaca takbir
10)  Membaca tasbih ketika ruku’dan sujud
11)  Membaca “Sami’allahu liman hamidah” dab membaca “Rabbanaa lakal hamdu” ketika I’tidal
12)  Meletakkan telapak tangan di atas paha pada waktu duduk tasyahud awal dan akhir
13)  Duduk iftirasy dalam semua duduk shalat
14)  Duduk ”tawaruk” pada waktu tasyahhud akhir
15)  Membaca salam yang kedua
Dasar Hukum yang Mewajibkan Shalat, Syarat, Rukun, dan hal-hal yang membatalkan Shalat, disusun oleh:
Anugroho, Danoni, Diah Sri Astutik
Daftar Kepustakaan:
(1) Rasjid, Sulaiman, 1954, Fiqh Islam, Jakarta: CV Sinar Baru (2) Rifa’i, Moh., 1978, Fiqih Islam Lengkap, Semarang: PT. Karya Toha Putra (3) Abu Abdillah, Syamsuddin, 1995, Terjemah Fathul Qarib, Surabaya: Mutiara Ilmu (4) Al-Qur'an Digital versi 2.0 (5) Sumber Gambar: www.mukminun.com/2013/03/Fiqih-Shalat-Hal-hal-Rukun-Yang-Wajib-Dalam-Shalat
Untuk membaca Waktu yang dilarang untuk melakukan shalat dan hikmah shalat bisa baca dengan klik di sini, sedangkan untuk membaca pembagian shalat: shalat fardlu dan shalat sunnat bisa klik di sini

Sekian postingan kali ini dengan judul "Dasar Hukum yang Mewajibkan Shalat, Syarat, Rukun, dan hal-hal yang membatalkan Shalat". Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa klik tombol share media sosial ya sob. Terimakasih dan mohon maaf.

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+

0 komentar:

Post a Comment

*Terimakasih atas kunjungannya, jika ingin kunjungan balik dari saya silakan memberikan komentar di bawah.
*Maaf No Live link dan No unsur SARAP (Suku, Agama, Ras, Antar golongan, Porno)
*Jika anda ingin mengutip artikel harus disertakan link yang menuju artikel ini. Baca selengkapnya di TOS.
*Jika banner atau link sobat ingin ditempatkan di blog ini, silahkan masuk halaman jawigo.blogspot.com/p/sobatku.html

 
Top